Sejak berlakunya Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang mempunyai tugas membantu Bupati Deli Serdang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Deli Serdang.
Adapun susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang terdiri atas :
-
Kepala Dinas
-
Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub Bagian terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Program -
Bidang Perumahan membawahi 3 (tiga) seksi yang terdiri dari:
a. Seksi Penyediaan Perumahan
b. Seksi Perumahan Akibat Bencana Alam dan Relokasi Program Pemerintah
c. Seksi Pendataan dan Sertifikasi Penyelenggaraan Perumahan -
Bidang Kawasan Permukiman yang terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu sebagai berikut.
a. Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman
b. Seksi Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman
c. Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh -
Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu sebagai berikut.
a. Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Permukiman
c.Seksi Perencanaan dan Pendataan Prasarana, Sarana Utilitas Perumahan
d. Seksi Pengelolaan dan Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Permukiman -
Bidang Pertanahan yang terdiri dari 3 (tiga) seksi sebagai berikut.
a. Seksi Inventarisasi dan Analisa Potensi Tanah
b. Seksi Koordinasi Pengadaan Tanah dan Penatagunaan Lahan
c. Seksi Pengendalian Pemanfaatan Tanah -
Kelompok Jabatan Fungsional