Tujuan

Tujuan merupakan penjabaran atas pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun. Tujuan ini disusun berdasarkan hasil identifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Kepala Daerah.

Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. RPJMN 2020-2024 telah mengarus utamakan Sustainable Development Goals (SDGs). Target-target dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) beserta indikatornya telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam 7 agenda pembangunan Indonesia ke depan. Tujuan SDG’s yang menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan adalah Kota dan Permukiman yang berkelanjutan (Sustainable Cities and Communities).

Tujuan ke-3 pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2026 yaitu Meningkatkan infrastruktur untuk mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan pelayanan publik. Berdasarkan Tujuan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Deli Serdang tersebut, maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menetapkan tujuan sebagai berikut :

1. Meningkatkan kualitas kawasan permukiman yang layak huni bagi masyarakat

2. Mewujudkan layanan pertahanan untuk kepentingan umum

Tujuan ke-5 pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2026 yaitu Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Berdasarkan Tujuan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Deli Serdang tersebut, maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menetapkan tujuan Renstra sebagai berikut.

1. Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah

2. Meningkatnya pelayanan prima pemerintah daerah

 

 

 

Sasaran

Sasaran adalah suatu kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh instansi dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu lebih pendek dari tujuan. Sasaran dapat dicapai secara nyata melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan sehingga dapat memberi arah yang jelas terhadap sumber daya dan anggaran.

Sasaran Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan merupakan penjabaran dari Sasaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025-2026 yaitu sebagai berikut.

1. Meningkatkan kualitas pelayanan dasar

2. Mewujudkan kemandirian pangan

3. Mewujudkan pelayanan publik secara digital, terintegrasi, dan inklusif

Berdasarkan Sasaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2026, maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan berkewajiban memberikan dukungan dan ikut bertanggungjawab atas tercapainya sasaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang merupakan fungsi/bidang kewenangannya. Sasaran strategis yang akan dicapai pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan adalah :Meningkatnya jumlah rumah layak huni bagi masyarakat;

1. Meningkatnya kualitas kawasan permukiman

2. Meningkatnya ketersediaan infrastruktur kawasan permukiman

3. Meningkatkan ketersediaan lahan untuk kepentingan umum

4. Meningkatnya Kualitas pelayanan dan Kinerja Perangkat Daerah;