Tugas Pokok
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Prasarana, Sarana dan Utilitas serta Pertanahan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Prasarana Sarana dan Utilitas serta Pertanahan; b. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Prasarana Sarana dan Utilitas serta Pertanahan; c. Pembinaan dan melaksanakan tugas di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Prasarana Sarana dan Utilitas serta Pertanahan; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi di Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Prasarana Sarana dan Utilitas serta Pertanahan.