Ahoii Sobat Perkimtan! 

Tahukah kamu! 
Standar Pelayanan Dinas Perkimtan meliputi beberapa jenis pelayanan, yaitu: 
1. Pelayanan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni 
2. Pelayanan Bantuan Rumah Akibat Bencana
3. Pelayanan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Pemeliharaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
4. Pelayanan Penyerahaan Prasarana,Sarana dan Utilitas Umum kepada Pemerintah Daerah
5. Pelayanan Pemeliharaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada Perumahan
6. Pelayanan Penataan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada Kawasan Kumuh 
7. Pelayanan Pengadaan tanah bagi kepentingan Umum
8. Pelayanan Informasi Pertanahan

Untuk memenuhi standar pelayanan yang baik, Dinas Perkimtan menyediakan pelayanan Informasi baik secara langsung, ataupun melalui online. 

Mendapatkan informasi secara langsung, Sobat Perkimtan dapat mendatangi Kantor Dinas Perkimtan yang berada di Jalan Karya Jasa No. 10 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 

Secara online Sobat Perkimtan dapat mengetahui informasi melalui website, email, instagram, dan facebook. 

Jadwal layanan informasi Sobat Perkimtan 
Senin-Kamis : 08.00-16.00 WIB
Istirahat : 12.00-13.00 WIB

Jumat : 08.00-16.30 WIB 
Istirahat : 12.00-13.30 WIB

Ingat ya Sobat Perkimtan biaya/ tarif layanan informasi Gratis dan Tidak Dipungut biaya apapun.