Bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara di akhir tahun 2025 menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk menangani pasca bencana.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Deli Serdang No. 680 Tahun 2025 perihal Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Terdampak Bencana di Wilayah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025, Tim Dinas Perkimtan bersama Tim BPBD Deli Serdang melakukan survey lokasi rumah akibat bencana.
Hal ini dilakukan untuk memvalidasi kembali pendataan rumah pasca bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Deli Serdang yang terjadi akhir tahun 2025.
Survey dilaksanakan di beberapa titik lokasi bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang, dari mulai tanggal 12 Januari 2026 s.d 15 Januari 2026.
