Tahukah Kamu!
Kawasan kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, kepadatan penduduk tinggi, serta kualitas bangunan, sarana, dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sering kali ditandai dengan sanitasi buruk, kurangnya akses air bersih, dan kondisi lingkungan tidak sehat yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan penghuninya.Realisasi penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Deli Serdang dilakukan melalui peningkatan kualitas permukiman, perbaikan infrastruktur (jalan lingkungan, drainase, PSU), peremajaan kawasan kumuh, serta bedah rumah tidak layak huni (Rutilahu). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 498 A Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Deli Serdang.
Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah melakukan peremajaan pada kawasan kumuh di Desa Sei Rotan, Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan.
#deliserdangsehat
#perkimtandeliserdang
